“Dasar pembentukan Direktorat D itu sendiri sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” tambah Sumedana.
Untuk diketahui, Rakernas I MADN Tahun 2022 itu juga dihadiri Presiden MADN Martina Billa, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diwakili Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pipit Rismanto.
Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono, Ketua Majelis Kehormatan MADN Anggota Komite II DPD RI Teras Narang, dan Ketua Dewan Pakar MADN dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.(Yudha Krastawan)
