IPOL.ID – Kesiapan masyarakat adat dayak dalam menghadapi era globalisasi dan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dinilai tidak terlepas dari berbagai konflik kepentingan. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk meminimalisir konflik kepentingan tersebut.
Demikian disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang diwakili oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kalimantan Timur Amiek Wulandari dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Tahun 2022, Jumat (14/10).
Pada kesempatan itu, Amiek juga menyampaikan topik tugas pokok fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum di Indonesia.
“Pada pokoknya, Wakajati Kalimantan Timur menyampaikan tugas dan fungsi Kejaksaan dalam penegakan hukum perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dalam mendukung pembangunan IKN,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (15/10).
Lebih lanjut, Amiek juga menyampaikan pelaksanaan pengamanan proyek-proyek strategis nasional, termasuk di antaranya dasar pembentukan Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis (Direktorat D) pada Bidang Intelijen.
“Dasar pembentukan Direktorat D itu sendiri sesuai Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia,” tambah Sumedana.
Untuk diketahui, Rakernas I MADN Tahun 2022 itu juga dihadiri Presiden MADN Martina Billa, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang diwakili Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Pipit Rismanto.
Selain itu, Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono, Ketua Majelis Kehormatan MADN Anggota Komite II DPD RI Teras Narang, dan Ketua Dewan Pakar MADN dan Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Alue Dohong.(Yudha Krastawan)