Sebab, yang bersangkutan sempat memposting barang-barang curian/hasil kejahatan itu dan Kepolisian masih mendalami pelaku penadahnya. Sehingga dapat diterapkan pasal penadah, Pasal 480 KUHP.
Sementara, saksi korban Ruben Onsu juga telah dimintai keterangan oleh petugas. “Taksiran kerugian dialami korban Ruben Onsu mencapai Rp50-60 juta, kami masih kembangkan kepada dua pelaku lainnya,” ujar kasat.
Atas aksinya itu, pelaku AH alias Apri dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancam hukumannya 7 tahun penjara. Sedangkan pelaku U dan TR dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian, dan ancam hukumannya 4 tahun penjara.
Sebelumnya, toko kue milik Ruben Onsu di Jalan Karang Tengah Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, disatroni pelaku pencurian. Tak ayal sejumlah barang berharga dan uang tunai raib digasak. Kasusnya pun dilaporkan ke polisi.
Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian di toko kue itu terjadi pada Selasa (4/10) sekitar pukul 05.30 WIB. Hal tersebut, diterangkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi.