“Majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum, bahwa usaha perkebunan terdakwa sejak Tahun 2004-2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka,” kata Bani.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa R Thamsir Rachman secara bersama-sama melakukan pemberian sebagian izinnya dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat.
“Peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” pungkas Bani.
Sebagaimana diketahui, korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ditaksir merugikan negara sebesar Rp78.719.397.251.640,00 (Rp78 triliun lebih).
Hal itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4 triliun lebih) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73 triliun lebih).(Yudha Krastawan)