IPOL.ID – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta membacakan putusan sela untuk dua terdakwa kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, Senin (3/10).
Dalam putusannya, majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dan mantan Bupati Indragiri Hulu, R Thamsir Rachman.
“Menyatakan keberatan atau eksepsi terdakwa tidak dapat diterima,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengutip putusan sela yang dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (3/10).
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan Pasal 156 dan 143 KUHAP.
“Oleh karenanya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan pemeriksaan materi pokok perkaranya,” lanjut Bani.
Dalam putusannya itu, majelis hakim telah mempertimbangkan sejumlah alasan, salah satunya surat dakwaan penuntut umum yang telah memenuhi persyaratan formal.
“Majelis hakim tidak sependapat dengan keberatan yang diajukan penasihat hukum, bahwa usaha perkebunan terdakwa sejak Tahun 2004-2022 tidak pernah dilakukan pengurusan perizinan yang sah, namun baru dilakukan pengurusan perizinannya setelah dipermasalahkan sebagai tersangka,” kata Bani.
Dalam perkara ini, majelis hakim juga menilai bahwa terdakwa R Thamsir Rachman secara bersama-sama melakukan pemberian sebagian izinnya dengan cara diduga sebagai perbuatan melawan hukum dan merugikan kepentingan masyarakat setempat.
“Peran terdakwa dalam pengelolaan perusahaan termasuk sejauh mana persetujuan dalam pengelolaan perusahaan tersebut melanggar perbuatan melawan hukum sehingga perlu dilakukan pembuktian pada materi pokok perkaranya,” pungkas Bani.
Sebagaimana diketahui, korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group ditaksir merugikan negara sebesar Rp78.719.397.251.640,00 (Rp78 triliun lebih).
Hal itu terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640,00 (Rp4 triliun lebih) dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000,00 (Rp73 triliun lebih).(Yudha Krastawan)