Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Hukum

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 11:47
Share
3 Min Read
ketok palu hakim
Ilustrasi
SHARE

IPOL.ID – Dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, peran hakim begitu vital dan strategis karena bertindak baik sebagai pemimpin sidang, pemutus perkara, hingga penentu keadilan.

Meskipun tidak asing lagi di telinga masyarakat, istilah hakim kerap masih belum dipahami secara utuh. Sebagai contoh, sebagian masyarakat masih menganggap hakim sebagai entitas yang seragam.

Karena anggapan yang kurang tepat tersebut, seluruh hakim diasosiasikan sebagai profesi tetap, berjenjang, dan menapaki tangga karir yang jelas.

Padahal, dalam praktiknya, sistem peradilan Indonesia mengenal lebih dari satu kategori hakim, yakni ada hakim karir dan juga hakim non-karir atau yang dikenal dengan sebutan hakim ad hoc.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

Perbedaan antara hakim karir dan hakim ad hoc ini penting untuk diketahui, mengingat keduanya tidak hanya berbeda dari segi tugas dan tanggung jawab, melainkan juga dari segi pengangkatan dan lain sebagainya.

“Keduanya hadir dengan mandat, fungsi, dan perananya masing-masing dalam menjalankan tugas sebagai penegak keadilan,” kata Direktur Eksekutif INISIATOR, Yakub F Ismail lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/1/2026).

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Eksekutif INISIATOR, hakim ad hoc, Hakim Karier, hukum, pengadilan, Yakub F Ismail
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sampah yang berada di Bantar Gebang menjadi harta Karun untuk pembangunan PLTSa Jakarta. Foto: Ist Horee, Pemprov DKI Tunjuk 3 Lokasi Pembangunan PLTSa
Next Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260601 WA0045
Olahraga

Ada peran Besar FSN Club Yogyakarta Dibalik Merah Putih Raih Perak Dunia di IFA7 World Championship 2026

HeadlineOlahraga
Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027
01 Jun 2026, 23:35
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?