Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun
Hukum

Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 12:20
Share
1 Min Read
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Warning bagi pria yang memiliki hobi menikah. Dalam KUHP yang baru saja diketok, menikahi istri orang yang belum cerai secara sah di pengadilan bisa dikenakan pidana 4,6 tahun.

Adanya pasal itu disampaikan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dia menegaskan, KUHP baru itu mengatur larangan menikah dengan orang yang memiliki halangan sah.

“KUHP baru tidak melarang nikah siri maupun poligami. Yang dilarang adalah melakukan perkawinan, apabila ada halangan sah,” ujar Habiburokhman, Sabtu (10/2/2025).

Halangan Sah Dalam KUHP Baru, yakni larangan melakukan perkawinan apabila ada halangan sah diatur dalam Pasal 402 dan 403 KUHP baru.

Baca Juga

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Konferensi Pers di Gedung Nusantara II DPR RI Senayan20260713173900
Matangkan Substansi RUU Perampasan Aset untuk Perkuat Kepastian Hukum dan Rasa Keadilan
DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Justru Kita Gaspol
Komisi III DPR Dukung Kortas Tipikor Polri Bongkar Dugaan Korupsi Batubara

“Dalam pasal tersebut, pidana penjara maksimal 4 tahun 6 bulan, atau denda paling banyak kategori IV (Rp 200 juta). Jika pelaku menyembunyikan status perkawinan tersebut, pidananya meningkat menjadi hukuman penjara maksimal 6 tahun,” tandasnya. (Sofian Ismanto)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Habiburokhman, komisi III dpr, KUHP Baru, Nikahi Istri Orang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ketok palu hakim Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Next Article Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id KPK Segera Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?