IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya akan ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.
“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).
Budi menjelaskan, KPK menargetkan waktu penahanan tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dapat berjalan dengan efektif.
“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali),” kata dia.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut dan stafnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Keduanya dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
