Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Segera Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > KPK Segera Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji
Hukum

KPK Segera Tahan Eks Menag Gus Yaqut Terkait Korupsi Kuota Haji

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 12:44
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Keduanya akan ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

“Tentu secepatnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Budi menjelaskan, KPK menargetkan waktu penahanan tersebut agar penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji dapat berjalan dengan efektif.

Baca Juga

IMG 20260714 WA01801
KPK Pasrah 2 Petinggi Blueray Cargo Divonis 2 Tahun, Ogah Ajukan Banding
Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut Cs Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi Kuota Haji
Perkuat Tata Kelola dan Budaya Antikorupsi, Pos Indonesia Gelar Sharing Expert Bersama KPK RI

“Terkait penahanan, nanti kami akan update (beri tahu kembali),” kata dia.

Sebelumnya, KPK mengumumkan Yaqut dan stafnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Keduanya dijerat dengan Pasal kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, komisi pemberantasan korupsi, Korupsi Kementerian Agama, Korupsi Kuota Haji, menteri agama, Yaqut Cholil Qoumas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun
Next Article Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak beserta jajaran saat tiba di Bandara Pinangsori. Foto: Dispenad Kasad Tinjau Sekolah Terdampak Bencana dan Posko Pengungsi di Tapanuli Tengah

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Jabodetabek
Jasa Marga Jadi Mentor Pengelolaan Command Center dalam  Marketing Center of Excellence Danantara Indonesia
18 Jul 2026, 17:26
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?