IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua berupa berkas perkara, barang bukti dan empat tersangka perkara dugaan korupsi kuota haji kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keempat tersangka itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kemudian, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Azis Taba dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
“Pelaksanaan tahap dua menandai bahwa proses penyidikan telah dinyatakan lengkap dan penanganan perkara memasuki tahap penuntutan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo melalui pesan tertulisnya, Selasa (14/7/2026).
Atas pelimpahan tahap dua tersebut, maka proses persidangan Gus Yaqut cs nampak semakin dekat. Keempatnya akan diadili secara terbuka sehingga seluruh fakta, alat bukti, maupun pertanggungjawaban pidana para terdakwa akan diuji secara objektif di hadapan majelis hakim.
“KPK meyakini bahwa mekanisme peradilan merupakan instrumen penting untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.
