Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut Cs Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi Kuota Haji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut Cs Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi Kuota Haji
Headline

Dilimpahkan ke Jaksa, Gus Yaqut Cs Segera Disidangkan dalam Perkara Korupsi Kuota Haji

Farih
Farih Published 14 Jul 2026, 15:44
Share
3 Min Read
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Instagram @gusyaqut
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Instagram @gusyaqut
SHARE

KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.

“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.

Gus Yaqut dan nantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga mengubah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang semestinya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Baca Juga

Eks Menpora Dito Ariotedjo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jaksel, Selasa (30/6/2026). Foto: Tangkap layar video IG anttv
Dipanggil KPK, Eks Menpora Dito Ariotedjo Bakal Diperiksa Kedua Kalinya di Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Panggil Eks Dirjen Kemenag Hilman Latief Terkait Korupsi Kuota Haji
KPK Kembali Periksa Yaqut terkait Kasus Kuota Haji

Penyidik KPK menemukan dugaan perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee percepatan keberangkatan atau jalur tanpa antre senilai puluhan juta rupiah per jemaah dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gus yaqut, haji, Korupsi Kuota Haji
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article SDN Srengseng Sawah 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Ternyata Orangtua Murid, Ini Motifnya
Next Article Mendagri Muhammad Tito Karnavian. Foto: Kemendagri Mendagri: Kades Harus Naik Kelas agar Desa Mandiri dan Bendung Urbanisasi

TERPOPULER

TERPOPULER
nn
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Program PEKA, Kolaborasi Lintas Sektor Bekali Ahli Waris Berwirausaha

Headline
Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Hak Angket DPRD
14 Jul 2026, 15:15
HeadlineOlahraga
Ganda Campuran Jafar/Felisha dan Adnan/Indah Batal Main di Japan Open 2026
14 Jul 2026, 08:26
Politik
Jelang 5 Abad Jakarta, Kepulauan Seribu Diharapkan Jadi Ikon Ibu Kota
14 Jul 2026, 17:05
Tekno/Science
Gerhana Matahari Total 2027 Bakal Gelapkan Langit Makkah Selama Lima Menit
14 Jul 2026, 11:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?