KPK juga mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mengikuti setiap tahapan proses hukum perkara ini secara objektif.
“Keterbukaan proses persidangan merupakan bagian dari akuntabilitas penegakan hukum, sekaligus wujud komitmen KPK dalam menuntaskan perkara korupsi secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap dia.
Sebelumnya, KPK telah menemukan bukti adanya dugaan penyalahgunaan dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024.
Gus Yaqut dan nantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, diduga mengubah pembagian kuota tambahan dari Arab Saudi yang semestinya dialokasikan sebesar 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Penyidik KPK menemukan dugaan perubahan komposisi kuota menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Kebijakan tersebut diduga dimanfaatkan untuk menarik fee percepatan keberangkatan atau jalur tanpa antre senilai puluhan juta rupiah per jemaah dari sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
