Dalam perkara ini, KPK telah menahan empat tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Maktour Ismail Adham, dan Asrul Azis Taba. Kasus tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp622 miliar.
Selama proses penyidikan, KPK juga menyita aset yang diduga berasal dari tindak pidana, berupa uang tunai jutaan dolar Amerika Serikat, puluhan miliar rupiah, kendaraan mewah, serta sejumlah bidang tanah dengan total nilai melebihi Rp100 miliar. (Yudha Krastawan)
