Yakub menjelaskan bahwa hakim karier adalah pejabat negara yang menjalani proses panjang dan berjenjang dalam proses pengabdiannya sebagai pelaksana hukum.
“Prosesnya dimulai semenjak rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Para hakim karir adalah mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara,” terangnya.
Di samping itu, kata Yakub, hakim karir juga merujuk pada hakim yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang hingga batas usia pensiun dan umumnya punya keahlian dalam berbagai bidang hukum.
Dikarenakan lingkup tugasnya yang tidak terbatas pada bidang tertentu (spesifik), seorang hakim karir, kata Yakub, memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan perkara lintas sektor.
“Berbeda dengan hakim karir, hakim ad hoc adalah hakim yang bertugas sebagai penegak hukum untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” ujarnya.
“Umumnya para hakim non-karir ini memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal yang namanya jenjang karir, dan bisa dari non-PNS,” tambahnya.
