Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Hukum

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 11:47
Share
3 Min Read
ketok palu hakim
Ilustrasi
SHARE

Yakub menjelaskan bahwa hakim karier adalah pejabat negara yang menjalani proses panjang dan berjenjang dalam proses pengabdiannya sebagai pelaksana hukum.

“Prosesnya dimulai semenjak rekrutmen, pendidikan, hingga jenjang karir yang lebih tinggi dalam sistem peradilan. Para hakim karir adalah mereka yang berstatus sebagai aparatur sipil negara,” terangnya.

Di samping itu, kata Yakub, hakim karir juga merujuk pada hakim yang memiliki masa pengabdian yang cukup panjang hingga batas usia pensiun dan umumnya punya keahlian dalam berbagai bidang hukum.

Dikarenakan lingkup tugasnya yang tidak terbatas pada bidang tertentu (spesifik), seorang hakim karir, kata Yakub, memiliki tanggung jawab besar dalam penanganan perkara lintas sektor.

Baca Juga

Menko Polkam Djamari Chaniago. Foto: Dok Kemenko Polkam
Menko Polkam Tegaskan Kejaksaan sebagai Tulang Punggung Penegakan Hukum Indonesia
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Periksa 6 ASN Terkait Kasus Pemerasan Walkot Madiun

“Berbeda dengan hakim karir, hakim ad hoc adalah hakim yang bertugas sebagai penegak hukum untuk menjawab kebutuhan keahlian tertentu, seperti dalam kasus HAM, korupsi, dan hubungan industrial,” ujarnya.

“Umumnya para hakim non-karir ini memiliki masa jabatan terbatas, tidak mengenal yang namanya jenjang karir, dan bisa dari non-PNS,” tambahnya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Eksekutif INISIATOR, hakim ad hoc, Hakim Karier, hukum, pengadilan, Yakub F Ismail
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sampah yang berada di Bantar Gebang menjadi harta Karun untuk pembangunan PLTSa Jakarta. Foto: Ist Horee, Pemprov DKI Tunjuk 3 Lokasi Pembangunan PLTSa
Next Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
Persib. Foto: Instagram @persib
HeadlineOlahraga

Persib Percaya Diri kontra Manila Digger di Playoff AFC Champions League Two 2026/2027

Jabodetabek
Viral Remaja Getok Monitor Photobox Pakai HP di Tangerang, Pemilik Unggah CCTV Cari Pelaku
01 Jun 2026, 15:15
Headline
Dipersilakan Prabowo, Megawati Pilih Tak Mendahului Gibran
01 Jun 2026, 13:15
Headline
Ledakan Diduga Bom Sisa Perang Dunia II di Biak, 5 Orang Tewas
01 Jun 2026, 14:45
HeadlineHukum
Periksa Puluhan Forwarder, KPK Usut Korupsi Importasi Barang di Ditjen Bea Cukai
01 Jun 2026, 19:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?