Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier
Hukum

Mengenal Hakim Ad Hoc dan Hakim Karier

Yudha
Yudha Published 10 Jan 2026, 11:47
Share
3 Min Read
ketok palu hakim
Ilustrasi
SHARE

Yakub melanjutkan, secara yuridis, perbedaan antara kedua jenis profesi diatur dalam undang-undang, termasuk dalam hal ini Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa regulasi terkait lainnya.

Karena perbedaan itu, kata Yakub, keduanya meskipun sama-sama menyandang profesi sebagai hakim, tetap punya perbedaan-perbedaan dalam hal hak dan kewajiban.

“Dalam konteks persamaan, keduanya sama-sama mempunyai wewenang dalam hal mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan, perbedaannya umumnya dari sisi lingkup bidang penugasan, gaji dan tunjangan,” tandasnya.

Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan untuk menjaga muruah hukum dan peradilan di Indonesia.

Baca Juga

Mantan Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Youtube Mahfud MD Official
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Mahfud MD: Waspada Skenario Jahat!
KPK Tetapkan Bupati dan Swasta Tersangka Suap Proyek di Langkat
Pengadilan Sarankan Usut TPPU Nadiem Makarim, Kejagung Respon Begini

“Sebab, keduanya biar bagaimanapun tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Direktur Eksekutif INISIATOR, hakim ad hoc, Hakim Karier, hukum, pengadilan, Yakub F Ismail
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Sampah yang berada di Bantar Gebang menjadi harta Karun untuk pembangunan PLTSa Jakarta. Foto: Ist Horee, Pemprov DKI Tunjuk 3 Lokasi Pembangunan PLTSa
Next Article Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Foto: Ist Di KUHP Baru, Nikahi Istri Orang Belum Sah Cerai Kena Pidana 4,6 Tahun

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260718 WA0088
HeadlineJakarta Raya

Final Piala Dunia 2026 Spanyol Vs Argentina, Wali Kota Jaktim Munjirin Prediksi Skor 2-1 untuk Spanyol

Olahraga
MilkLife Athletics Challenge Seri 1 2026: Perluas Jalur Pembinaan Atletik dari KU 8 hingga KU 18
18 Jul 2026, 18:47
News
Dewan Pers Siapkan Terobosan, Berita Wartawan Bakal Dilindungi Hak Cipta dan Hasilkan Royalti
18 Jul 2026, 09:29
Nusantara
Ayah Wa Raih Pimred Award 2026, Masuk Deretan Tokoh Aceh Penerima Penghargaan Bergengsi
18 Jul 2026, 12:37
Jakarta Raya
Waka Komisi D DPRD DKI Prediksi Prancis Bakal Sabet Juara 3 Piala Dunia 2026
18 Jul 2026, 18:58
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?