Yakub melanjutkan, secara yuridis, perbedaan antara kedua jenis profesi diatur dalam undang-undang, termasuk dalam hal ini Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman dan beberapa regulasi terkait lainnya.
Karena perbedaan itu, kata Yakub, keduanya meskipun sama-sama menyandang profesi sebagai hakim, tetap punya perbedaan-perbedaan dalam hal hak dan kewajiban.
“Dalam konteks persamaan, keduanya sama-sama mempunyai wewenang dalam hal mengadili, memimpin sidang, menilai bukti, dan menegakkan hukum secara independen. Sedangkan, perbedaannya umumnya dari sisi lingkup bidang penugasan, gaji dan tunjangan,” tandasnya.
Meski begitu, pihaknya tetap berharap agar perbedaan tersebut tidak menjadi persoalan untuk menjaga muruah hukum dan peradilan di Indonesia.
“Sebab, keduanya biar bagaimanapun tetap sama-sama dibutuhkan oleh negara,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
