Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Perwira Polisi Bintang Dua Terjerat Narkoba, Pakar Pidana: Sangat Menyedihkan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Perwira Polisi Bintang Dua Terjerat Narkoba, Pakar Pidana: Sangat Menyedihkan
Hukum

Perwira Polisi Bintang Dua Terjerat Narkoba, Pakar Pidana: Sangat Menyedihkan

Iqbal
Iqbal Published 14 Oct 2022, 18:40
Share
4 Min Read
suparji
Pengamat Hukum dan juga Pegiat Kelompok Diskusi Keadilan Sosial (KDKS), Suparji Ahmad. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap Divisi Propam Polri terkait kasus dugaan peredaran narkoba. Penangkapan ini mengundang keprihatinan masyarakat.

Pakar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Suparji Ahmad, mengatakan, hal ini sangat memprihatinkan dan mengenaskan. Penegak hukum sampai berada pada kondisi kasus peredara seperti itu.

“Sebagai polisi seharusnya memberantas kejahatan, berantas peredaran obat-obatan terlarang, justru polisi menjadi bagian dari itu, mungkin diduga mengkonsumsi. Tentu itu sangat menyedihkan dan mengenaskan,” tutur Suparji Ahmad kepada ipol.id, Jumat (14/10).

Di satu sisi, sambung dia, patut diapresiasi sehingga kasusnya bisa terbongkar, bisa diungkap dan kemudian bisa dicegah dampaknya terlalu luas. “Tentu kita apresiasi, kita hargai penangkapan yang bersangkutan. Sehingga akan memutus penggunaan, dan pemakaian (narkoba),” ujar Suparji yang juga pengamat hukum.

Baca Juga

lustrasi, 6 Anggota polisi polres Hulu Sungai Tengah positif narkoba setelah tes urine hukumannya sholat 5 waktu. Foto: Istock @Lothar Drechsel
Viral! Enam Polisi di Kalimantan Selatan Positif Narkoba, Disanksi Hanya Salat 5 Waktu
Tidak Dilekatkan Pasal Suap dalam Surat Dakwaan Zarof Ricar, Diduga untuk Menyandera Ketua MA
Bela Jampidsus yang Dilaporkan ke KPK, Pakar Ingatkan Bahaya Serangan Balik Koruptor

Sisi lainnya, satu hal yang positif kemudian menjadikan hal ini sebuah momentum membersihkan penegak hukum dari hal-hal tersebut. Menurut dia, harus dilakukan satu tindakan yang menyeluruh dengan mendasarkan pada peristiwa ini bahwa ternyata praktek itu masih ada sehingga dibuat terang benderang.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Irjen Teddy Minahasa, kapolda narkoba, Pengamat Hukum, polisi narkoba
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article seni rupa Penyandang Disabilitas Dibekali Pelatihan Seni Rupa agar Produktif Hidup Mandiri
Next Article 5f58f330 4f1e 4b53 a06e f2bf4d3a51dc Apresiasi Penanaman Pohon di Kawasan Hutan Raya Bukit Soeharto, Gubernur Kaltim: Perlu Ditiru Perusahaan Lain

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?