IPOL.ID – Aparat Polda Metro Jaya akhirnya menarik buku tilang dari seluruh anggotanya. Menyusul perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, perihal peniadaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas.
Dalam kesempatan itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman menuturkan, tak lama setelah intruksi Kapolri, pihaknya langsung menarik buku tilang dari seluruh anggota yang bertugas di Jalan Raya untuk saat ini.
“Dengan arahan Pak Kapolri penilangan tidak boleh manual. Kami secara keseluruhan di Jakarta, untuk surat tilang sudah kami tarik dari seluruh anggota,” tegas Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif, Selasa (25/10).
Dirlantas menerangkan bahwa saat ini kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah dipasang pada 57 titik ruas jalan di wilayah Ibu Kota. Untuk itu, pihaknya akan memaksimalkan penggunaan kamera ETLE statis guna menindak pengendara yang melanggar. “Saat ini ETLE statis di Jakarta ada di 57 titik,” ungkapnya.
Ditlantas Polda Metro Jaya, sambung Latif, secara bertahap akan menambah kamera ETLE statis maupun portabel. Ini untuk memperluas wilayah pengawasan dan memaksimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas. “Kedepan akan ditambah lagi untuk lebih memaksimalkan pengawasannya,” katanya.