IPOL.ID – Heru Budi Hartono hari ini resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta. Pelantikan Heru dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
Pelantikan Heru sesuai amanat Keppres RI Nomor 100/P 2022 tentang Pengesahan Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Masa Jabatan 2017-2022 dan Pengangkatan Penjabat Gubernur DKI Jakarta.
“Terhitung sejak saat pelantikan untuk masa jabatan paling lama satu tahun,” sebut Keppres.
Sesusai pembacaan Keppres, Heru melakukan sumpah janji jabatan yang dipimpin oleh Mendagri.
Heru terpilih usai diputuskan pada sidang tim penilai akhir (TPA) yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi.
Heru terpilih menjadi Pj Gubernur DKI Jakarta setelah menyingkirkan dua kandidat lainnya. Yaitu, Sekda DKI Marullah Matali dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.