IPOL.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada agenda pemeriksaan saksi-saksi, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) DKI Jakarta.
Fungsional analis Perdagangan Direktorat Jenderal Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, Indra mengatakan, pemerintah telah berusaha keras memastikan ketersediaan harga minyak goreng di pasaran sesuai ketetapan Harga Eceran Tertinggi (HET). Padahal, HET yang ditetapkan jauh selisihnya dari harga keekonomian yang sesungguhnya. Ujungnya, pelaku usaha jadi merugi.
“Minyak jenis apapun, merk apapun harus dijual dengan harga Rp14 ribu. Harga keekonomiannya sekitar Rp17.260 sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET,” kata Indra saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (11/10).
Kebijakan itu tidak bertahan lama. Sebab, harga CPO kian naik. Dana yang disiapkan BPDPKS sekitar Rp7,6 triliun tidak akan sanggup bila harus membayar selisih harga minyak goreng itu.
Untuk mengantisipasi adanya kelangkaan, Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPBDPKS).
Terlebih, saat itu harga minyak goreng telah menyentuh harga Rp18.000 hingga Rp19.000. Kemudian, Pemerintah meminta para pelaku usaha untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp14.000. Padahal, harga minyak goreng telah menyentuh Rp17.260.
“Sehingga ada selisih harga sekitar Rp3.200 akan diganti dengan dana BPDPKS. Ini kebijakan pertama,” ujar Indra.
Namun, kebijakan itu tidak bertahan lama. Karena kebutuhan minyak goreng kemasan sederhana mencapai 200 juta liter. Sedangkan, para pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan sekitar 40 juta liter minyak goreng kemasan sederhana.
“Kalau mereka (pelaku usaha-red) akan berinvestasi, mungkin dibutuhkan waktu cukup lama untuk mendatangkan mesin kemasan,” tukas Indra.
Karena itu, Pemerintah kembali mengeluarkan Permendag Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPKS sebagai kebijakan baru. Aturan itu berupaya membuat minyak goreng kemasan, baik sederhana maupun premium jadi satu harga.
Selanjutnya, Pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 06 Tahun 2022 sebagai aturan baru. Dalam kebijakan itu, minyak goreng dibagi ke tiga kategori yaitu minyak goreng kemasan, kemasan sederhana dan minyak goreng curah. Masing-masing kategori memiliki HET sendiri.
Lebih lanjut, sambungnya, HET minyak goreng premium senilai Rp14 ribu. Minyak goreng kemasan Rp13.500. Terakhir, minyak goreng curah seharga Rp11 ribu.
Kebiajakan itu diperkuat dengan Permendag Nomor 8 Tahun 2022. Kebijakan ini mengatur soal DMO. Regulasi itu meminta para pelaku usaha untuk melakukan subsidi minyak goreng. Pelaku usaha yang hendak ekspor diwajibkan untuk memenuhi DMO sebesar 20% ke dalam negeri sebelum melakukan ekspor.
Sementara, Majelis Hakim PN Tipikor kemarin menggelar sidang soal dugaan rasuah CPO dengan pemeriksaan saksi yakni Indra Wijayanto, PNS di Direktorat Barang Penting Kemendag dan Sugi Romansyah selaku Kabiro Umum Kemendag.
Dalam kasus ini ada lima orang terdakwa. Mereka adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia. Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Kemudian Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas dan pendiri dan penasihat kebijakan/analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei. (Joesvicar Iqbal/msb)