IPOL.ID – Sumardi, tersangka korupsi dana bantuan kebencanaan, menyerahkan diri ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Sumardi sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Rabu (19/10) sekitar pukul 20.30 WIB, Saudara S yang merupakan tersangka tipikor menyerahkan diri ke kantor kejari,” jelas Kepala Kejari Kabupaten Bogor Agus Sunaryo, Kamis (20/10).
Sumardi, Sekretaris nonaktif Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kabupaten Bogor melarikan diri selama 64 hari setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Sementara itu, Agus mengaku pihaknya menghadapi sejumlah kendala dalam menangani perkara yang sudah digarap Kejari Kabupaten Bogor sejak tahun 2018, salah satunya yaitu karena terhambat pandemi COVID-19.
“Memang situasi COVID itu turut membatasi tim melakukan pemeriksaan, situasi sekarang juga belum tuntas COVID,” ujarnya.
Sumardi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah mangkir dari panggilan Kejari Kabupaten Bogor sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan kebencanaan.