IPOL.ID – Adanya temuan kasus gangguan ginjal akut terhadap ratusan anak di Indonesia. Kementerian Kesehatan RI juga telah menginstruksikan agar Tenaga Medis maupun fasilitas pelayanan kesehatan untuk menghentikan pemakaian obat sirop pada anak.
Belum adanya kejelasan terkait merk dan kandungan obat yang dilarang membuat masyarakat bingung. Bingung untuk penanganan anak bila sakit.
Salah satu konsumen obat, Aulia mengatakan, biasanya obat sirop selalu menjadi andalan orangtua untuk menurunkan demam pada anaknya. Terlebih hingga kini Pemerintah tidak secara spesifik tidak menyebutkan merk obat-obat sirop apa yang dapat dikonsumsi.
“Sehingga itu sangat mengkhawatirkan para orangtua ya,” katanya.
Selain itu, pedagang yang menjual obat sirop pun bakal terancam merugi akibat kebijakan tersebut. Obat sirop Parasetamol untuk sementara tidak dianjurkan untuk diberikan ke anak-anak. Baik oleh Tenaga Medis maupun pelayanan kesehatan.
Kementerian Kesehatan pun telah mengeluarkan instruksi dalam Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 Tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan kasus gangguan ginjal akut Atipikal atau Atypical Progressive Acute Kidney Injury pada Anak.