IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menahan seorang makelar tanah berinisial J di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. J ditahan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur tahun 2018.
“Tersangka J ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Oktober 2022 sampai dengan 07 Nopember 2022,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dihubungi, Kamis (20/10).
Sebelum ini, Kejati DKI Jakarta juga menahan tiga tersangka lainnya dalam kasus rasuah yang ditaksir merugikan negara Rp17,7 miliar. Ketiga tersangka itu ialah HH selaku mantan Kepala UPT Tanah, LD selaku notaris dan MTT selaku swasta. Mereka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung pada Rabu (20/7).
Adapun kasus ini bermula pada 2018 lalu, Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta membebaskan sembilan bidang lahan yang berlokasi di RT 008/03, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur. Pembebasan lahan itu guna kepentingan pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta.
Namun dalam pembebasan lahan, para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah. Itu terungkap, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.
Sementara total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.
Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683.
“Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah,” ujar Ade Sofyansah.
Dalam kasus ini, tersangka J terancam dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur juga melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) No 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.(Yudha Krastawan)