Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Korupsi Tanah Cipayung, Kejati DKI Jakarta Jebloskan Makelar Tanah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Korupsi Tanah Cipayung, Kejati DKI Jakarta Jebloskan Makelar Tanah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung
HeadlineHukum

Korupsi Tanah Cipayung, Kejati DKI Jakarta Jebloskan Makelar Tanah ke Rutan Salemba Cabang Kejagung

Farih
Farih Published 20 Oct 2022, 18:47
Share
3 Min Read
fdf0d816 9cdb 451e b9d9 1be1038c7880
Seorang makelar tanah berinisial J ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Seksi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta untuk ipol.id.
SHARE

Namun dalam pembebasan lahan, para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah. Itu terungkap, pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1.600.000 per meter, sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2.700.000 per meter.

Sementara total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp46.499.550.000, sedangkan total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp28.729.340.317.

Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka J dan tersangka lainnya sebesar Rp. 17.770.209.683.

“Pembayaran dimaksud dilakukan dalam bulan Agustus 2018, dimana terhadap pencairan tersebut, para tersangka menerima keuntungan yang tidak sah,” ujar Ade Sofyansah.

Baca Juga

Sosok tiga pejabat daerah yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pungli, gratifikasi atau suap dan pemerasan terkait proses penerbitan ijin pada Dinas ESDM Provinsi Jatim. Foto: Kejati Jatim
Kejati Jatim Tetapkan 3 Pejabat Dinas ESDM Tersangka Pungli, Langsung Ditahan
KPK Panggil Pegawai Lippo Terkait Kasus Bupati Bekasi
Banyak Masalah, Survei Porec Ungkap 88 Persen Publik Nilai MBG Hanya Untungkan Elit

Dalam kasus ini, tersangka J terancam dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 13 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kejati DKI, Korupsi, makelar tanah, news, tanah cipayung
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article fifa maen bola Bukannya Berduka Tragedi Kanjuruhan, Presiden FIFA  Malah Asyik  Bal-balan  dengan Ketum PSSI
Next Article 800a45e7 ea2a 4861 ac42 df76576e8064 Ogah Merugi, Pedagang Pasar Pramuka Masih Jual Obat Sirop

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20211017 WA0088
HeadlineOlahraga

Jelang Perebutan Juara Grup Thomas & Uber Cup 2026, Tim Thomas Vs Prancis, Tim Uber  Vs Chinese Taipei

Jabodetabek
Kecelakaan Argo Bromo Anggrek Temper Commuter Line PLB 5568A di Stasiun Bekasi Timur, Ini Dugaan Penyebabnya
27 Apr 2026, 23:00
Hukum
KPK Periksa Direktur PT Gading Gadjah Mada dalam Kasus Korupsi di Ditjen Bea Cukai
27 Apr 2026, 22:28
Jakarta Raya
Geopolitik Tidak Menentu, Dinas PPKUKM Dorong Peningkatan Produk Dalam Negeri
27 Apr 2026, 15:52
Telkom
Telkom Luncurkan Agentic AI by BigBox, Lompatan Baru AI Otonom untuk Percepat Transformasi Industri Nasional
27 Apr 2026, 18:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?