IPOL.ID-Pakar Hukum Universitas Padjajaran (Unpad), Profesor Romli Atmasasmita, meminta KPK tidak terpengaruh oleh stigma kriminalisasi dalam menyelidiki dugaan korupsi Formula E.
Dalam tulisannya yang diterima media ini, Romli menyarankan agar pimpinan dan penyidik KPK tetap tegak lurus menjalankan tugas sesuai aturan perundang-undangan.
“Seharusnya APH tetap tegak melaksanakan tugas sesuai ketentuan undang-undang namun tidak demikian opini publik khususnya kelompok kepentingan politik selalu melontarkan jargon-jargon “kriminalisasi” antara lain KPK Menjegal Anies,” tulisnya.
Romli menyayangkan kemunculan isu tersebut seolah KPK merekayasa kasus untuk menjegal pencalonan Anies Baswedan pada Pilpres 2024.
Padahal menurutnya, penyelidikan Formula E sudah dilakukan KPK sejak tahun 2019, jauh sebelum Anies dideklarasikan sebagai calon presiden oleh Partai Nasdem.
“Tidak ada hubungan relevansi antara penyelidikan tersebut dengan jargon-jargon kriminalisasi terhadap AB. Bahkan sebaliknya jargon tersebut dapat disebut “Politisasi” penyelidikan KPK,” tegasnya.