IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir aset milik PT Inti Sumber Bajasakti (IB), tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang atas impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.
Aset yang diblokir oleh korps adhyaksa di antaranya berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi.
“Selanjutnya, tim penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik tersangka korporasi PT IB yang dilakukan pemblokiran,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (27/10).
Ditambahkannya, kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan aset tersebut disaksikan oleh jaksa penyidik pidana khusus dan pihak Kanwil BPN Kota Jambi.
“Dihadiri oleh tim jaksa penyidik Dafit Suprianto, Iwan Yuhandri, Adhing Tedhalosa dan staf serta juru ukur tanah dari Kanwil BPN Kota Jambi,” tambah Sumedana.
Sebagaimana diketahui, PT IB merupakan satu dari lima tersangka korporasi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016-2021.