IPOL.ID – Tidak memberikan bukti pembayaran kepada muzaki (pembayar zakat), Unit Pengelola Zakat (UPZ) dapat terancam pidana.
“UPZ yang tidak memberikan bukti pembayaran atau potong zakat dapat terkena pidana,” imbuh Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) M Mahdum lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (22/10) malam.
Untuk itu, Mahdum mengingatkan, UPZ harus memberikan bukti pembayaran setiap bulan kepada muzaki. Selain itu, UPZ juga harus melaporkan angka pendapatan zakat secara berkala kepada muzaki karena berhak mendapatkan informasi.
“Bukti pembayaran dapat disampaikan melalui surat elektronik atau layanan pesan lainnya,” imbuhnya.
Di sisi lain, Mahdum juga menekankan agar tata kelola zakat dapat disusun secara transparansi, responsibilitas, akuntabilitas, dan fairness. Regulasi harus dibuat lebih detail, termasuk membuat pedoman dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanannya.
“Kemudian UPZ harus memiliiki service level agreement,” tambah Mahdum.(Yudha Krastawan)