Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Miris 18 Anak Dicabuli, Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Miris 18 Anak Dicabuli, Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka
Kriminal

Miris 18 Anak Dicabuli, Pemilik dan Pengurus Panti Asuhan di Tangerang Jadi Tersangka

Yudha
Yudha Published 05 Oct 2024, 10:47
Share
1 Min Read
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur. Foto: Freepik @freepik
Ilustrasi kekerasan terhadap anak dibawah umur. Foto: Freepik @freepik
SHARE

IPOL.ID – Geger, Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, pada Kamis (3/10/2024) malam, digeruduk warga lantaran ada kasus pencabulan.

Kasus ini terungkap setelah warga mendapat aduan dari penghuni panti asuhan. Dijelaskan, jika pemilik panti asuhan itu melakukan pencabulan.

Saat dikonfirmasi mengenai kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan sudah ada dua orang pelaku yang telah ditangkap yakni S (49) dan YB (30).

“(Pelaku) S selaku pemilik yayasan panti asuhan, ⁠YB selaku pengurus yayasan panti asuhan,” jelas Ade kepada, dikutip pada Jumat (4/10/2024).

Baca Juga

pdl
Pengasuh Ponpes di Ponorogo Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan 11 Santri
Kemenag Cabut Izin Ponpes di Pati Usai Pendiri Jadi Tersangka Pencabulan Santriwati
Bejat! Guru Honorer SMK di Sumedang Culik dan Setubuhi Siswi SD

Namun, Ade belum mengungkapkan kronologi kejadian ini maupun kondisi korban. Ade hanya menambahkan S dan YB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat ini.

Kedua orang ini dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar. (Vinolla)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pencabulan, pidana, Yayasan Panti Asuhan Darussalam An’nur
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article ni wayan giri Sidang Terbuka Promosi Doktor Ni Wayan Giri Angkat Isu Pemberdayaan Perempuan di Sektor Pariwisata
Next Article Pemilik Toko Jete Fine Jewelry, Billy Tanu (kaos hitam-kacamata) menunjukkan batu permata blue sapphire yang akan dipasang pada ring perak kepada Kepala Pasar Rawa Bening, Ahmad Subhan di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (4/10/2024) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Custom Batu Permata hingga Cincin Pernikahan dan Tunangan Kini Bisa Dipesan di Pasar Rawa Bening

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Olahraga
JAPFA Internasional FIDE Rated Apresiasi Atlet Difabel, GM Novendra Pimpin Babak Lima dengan 4,5 VP
24 May 2026, 23:48
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?