IPOL.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan untuk tidak melakukan tilang manual. Merespons itu, Korps Lalu Lintas Polri akan memaksimalkan penggunaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan memaparkan, instruksi tersebut harus dipahami dengan dua prinsip penegakan hukum terkait aturan berlalu lintas yakni dengan projustitia dan non yustisial.
“Jadi, penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas atau masalah lalu lintas itu sesungguhnya ada dua penyelesaiannya yang pertama penyelesaian dengan projustitia, artinya pelanggaran ditindak, ditilang, proses ke pengadilan, divonis oleh pengadilan sampai dengan pembayaran denda,” kata dia dalam keterangannya dikutip pada Minggu (23/10/2022).
Jenderal Bintang Satu itu juga menambahkan bahwa hal tersebut di pedomani dengan cara-cara non yustisia.
Artinya, polisi melakukan penegakan hukum tidak perlu sampai ke pengadilan cukup dengan edukasi berikan teguran diharapkan sudah memberikan Efek jera kepada para pengemudi atau kepada pelanggar.