IPOL.ID – Dalam sidang perdana kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, nota keberatan disampaikan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Kuasa hukum Sambo, Sarmauli Simangunsong menyampaikan, JPU menyusun surat dakwaan No. Reg.Perkara: PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 dengan tidak cermat dan menyimpang dari hasil penyidikan.
“Disusun secara kabur (Obscuur Libel), secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, dan oleh karenanya harus dinyatakan batal demi hukum,” ucap Sarmauli dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).
Sarmauli menyebutkan, dalam surat dakwaan tidak menguraikan peristiwa di Magelang, serta terdapat beberapa uraian yang dinilainya hanya bersandar pada keterangan satu saksi dan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi lainnya.
Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo menyebut, surat dakwaan JPU lengkap menggambarkan peristiwa. Mengerucut pada kasusnya, namun JPU tidak mengeluarkan laporan utuh, tidak menguraikan secara lengkap dalam surat dakwaannya.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, yang menjadi suatu dasar perkara, mengesampingkan fakta yang krusial dan sehingga surat dakwaan harus dinyatakan batal demi hukum. “JPU tidak jelas dan tidak cermat secara teliti dan tidak lengkap mengurai peristiwa tersebut. Apa yang terjadi saat keributan yang merupakan satu kesatuan”.
Disebutkan, terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Brigadir J yang tergeletak dekat kamar mandi, Sambo mengenakan sarung tangan hitam. Dan jaksa tidak menjelaskan senjata apa yang ditembakkan dan tidak menyebutkan, sejatinya berdasarkan fakta.
“Sehingga ada kekosongan, membuat seolah-olah jaksa berasumsi, dan dalam dakwaan kedua jaksa. Dengan demikian jaksa gagal menguraikan secara jelas tidak sesuai surat dakwaan. Oleh karenanya surat dakwaan jaksa batal demi hukum,” tandas kuasa hukum Ferdy Sambo. (Joesvicar Iqbal)