IPOL.ID – Pemerintah telah mensertifikasi tanah wakaf 207.033 bidang tanah sejak tahun 1997, di mana 109.838 bidang tanah dilakukan di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni mengatakan,
sertifikasi ini dilakukan agar memiliki kepastian hukum. Sehingga, tidak ada lagi tanah wakaf atau rumah ibadah menjadi lahan permainan mafia tanah.
“Ini adalah amat Presiden yang dijawantahkan oleh Pak Menteri Hadi. Terbukti, saat bertugas menjadi Wakil Menteri, saya menerima banyak aduan dari ormas keagamaan. Mereka berharap asset tanahnya bisa terhindar dari mafia tanah,” ujar Raja dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Dia menjelaskan, urgensi percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah ini menjadi relevan lantaran masih banyak yang tak memiliki kepastian hukum.
“Misalkan saat saya berkunjung ke PGI Sulsel, mereka memiliki gereka yang sudah 38 tahun belum memiliki sertifikat. Di Pekalongan ada masjid yang sudah berdiri sejak tahun 1913 belum memiliki sertifikat,” kata dia.