IPOL.ID – Bupati Aceh Tamiang telah mengeluarkan Status Tanggap Darurat Banjir sesuai Surat Keputusan Nomor 45/1140/2022 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Alam Banjir Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2022, berlaku selama 14 hari terhitung sejak 31 Oktober 2022.
Sehubungan langkah penetapan status tanggap darurat tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menekankan Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tamiang bekerja cepat dalam penanganan bencana banjir pada fase tanggap darurat.
“Bekerja lebih cepat, manfaatkan waktu dua minggu tanggap darurat ini untuk pendataan dengan tepat dan penyaluran bantuan harus efektif, dilaksanakan secepat-cepatnya, dan masyarakat terdampak tidak boleh menderita terlalu lama,” kata Suharyanto pada Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Banjir Kabupaten Aceh Tamiang di Pendopo Bupati Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Selasa (8/11).
Melalui proses pendataan pada fase tanggap darurat, dia mengatakan, Pemerintah daerah dapat melakukan kajian terkait masalah dan kebutuhan apa saja yang masih harus dimaksimalkan. Sehingga mampu meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi bencana akan datang.