IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Tersangka baru tersebut berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).
“Dengan penetapan HA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka sudah mencapai delapan orang,” ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Selasa (8/11).
Adapun penetapan HA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.
Usai ditetapkan tersangka, HA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Dia (HA) akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November 2022 hingga 27 November 2022,” jelas Kuntadi.
Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.
Ketiga tersangka itu adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni atau wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.
Penetapan ketiga tersangka baru tersebut menyusul penetapan empat tersangka sebelumnya oleh penyidik pidana khusus. Keempat tersangka berinisial AW selaku pensiunan atau mantan Direktur Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-2020 dan AP selaku General Manager Pemasaran PT Waskita Beton Precast periode 2016-Agustus 2020.
Selain itu, BP selaku Staf Ahli Pemasaran (expert) PT Waskita Beton Precast dan A selaku pensiunan karyawan PT Waskita Beton Precast.(Yudha Krastawan)