Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Susul Wanita Emas, Dirut Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka Baru Korupsi Waskita Beton Precast
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Susul Wanita Emas, Dirut Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka Baru Korupsi Waskita Beton Precast
Hukum

Susul Wanita Emas, Dirut Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka Baru Korupsi Waskita Beton Precast

Bambang
Bambang Published 08 Nov 2022, 19:03
Share
2 Min Read
IMG 20221108 WA0096
HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM) mengenakan rompi tahanan berwarna merah jambu hendak dibawa ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Foto: Yudha /IPOL.ID
SHARE

IPOL.ID – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana PT Waskita Beton Precast tahun 2016-2020. Tersangka baru tersebut berinisial HA selaku Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM).

“Dengan penetapan HA sebagai tersangka, maka jumlah tersangka sudah mencapai delapan orang,” ungkap Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi di Jakarta, Selasa (8/11).

Adapun penetapan HA sebagai tersangka tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-67/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-61/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 08 November 2022.

Usai ditetapkan tersangka, HA langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. “Dia (HA) akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 8 November 2022 hingga 27 November 2022,” jelas Kuntadi.

Baca Juga

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Ketut Sumedana. Foto: Seksi Penkum Kejati Sumsel
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
Kejati Sulteng Didorong Kawal Program Nasional, Terutama SDA
Setelah 7 Tahun Buron, Terpidana Penggelapan Diringkus Satgas SIRI Kejaksaan

Sebelumnya, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast.

Ketiga tersangka itu adalah Kristadi Juli Hardjanto (KJ) selaku pensiunan karyawan BUMN PT Waskita Beton Precast, Hasnaeni atau wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical (PT MMM) dan Jarot Subana (JS) selaku Direktur Utama PT Waskita Beton Precast.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ahli Hukum Pidana, Dirut Arka Jaya Mandiri Jadi Tersangka, kejaksaan agung, Korupsi Waskita Beton Precast, Susul Wanita Emas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article IMG 20221108 WA0092 Aceh Tamiang Status Tanggap Darurat Banjir, Kepala BNPB: Masyarakat Terdampak Tidak Boleh Menderita Terlalu Lama
Next Article IMG 20221108 WA0100 Gelar Pelatihan, Kapolrestro Jaksel Minta Humasnya Beri Edukasi dan Informasi Lebih Baik ke Masyarakat

TERPOPULER

TERPOPULER
IT
Ekonomi

Artha Graha Peduli bersama Bank Artha Graha Salurkan Hewan Kurban di Masjid Istiqlal

Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Jakarta Raya
Semangat Berbagi Idul Adha, Jurnalis Jakarta Utara Potong 13 Kambing dan 1 Sapi
27 May 2026, 23:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?