IPOL.ID – Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak adil. Menurutnya, putusan itu tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Disitu ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud, jadi jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen,” ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).
Sehingga, ungkapnya, putusan majelis hakim yang menyita aset Indra Kenz disita oleh negara tidak tepat. Menurutnya, negara tidak dirugikan apapun atas kasus tersebut. Berbeda halnya dengan kasus korupsi atau terorisme.
“Kalau itu dirampas negara, apa kerugian negara? negara tidak dirugikan sama sekali berbeda dengan kejahatan korupsi, terorisme ataupun permainan judi yang benar benar orang tahu itu judi. Kalau ini bukan uang negara, ini uang orang yang notabenenya terbujuk berita menyesatkan yaitu investasi trading dalam hal putusan ini prinsip keadilan benar benar dilanggar,” kata Yunus yang juga Sekjen Himpunan Advokat Muda Indonesia itu.
Yunus menegaskan, majelis hakim seharusnya menyertakan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 jika menilai perbuatan Indra Kenz termasuk perjudian digital illegal sehingga asetnya harus disita negara.
Itupun, lanjutnya, majelis hakim harus menyertakan bukti-bukti yang meyakini bahwa bukti itu benar-benar ditawarkan judi dan bermuatan judi bukan investasi trading.
“Namun dalam hal ini muatannya, berita bohong sebagaimana 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE bukan perjudiannya artinya Indra Kenz yang menyesatkan korban yang mana korban menganggap tidak judi tapi faktanya ditipu karena itu dianggap berjudi, jaksa benar meminta agar aset diserahkan ke paguyuban, itu sudah benar kalau konstruksinya pakai pasal Pasal 45 A ayat 1, hasil TPPU harus dikembalikan pada korban,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, tegasnya, negara harus hadir dalam menegakkan hukum yang tegak lurus kepada korban untuk memberantas kejahatan digital. Solusinya, ucap Yunus, hakim pidana menyerahkan aset dalam perkara tesebut kepada kurator untuk membaginya.
“Jadi mekanismenya pidana dan PKPU berjalan beriringan, sebagaimana pasal 98 KUHAP sehingga bisa dibagi kepada para korban atau seharusnya harta aset yang disita dengan dasar Pasal TPPU dikembalikan kepada korban. Mekanisme pengembalian aset korban akan diatur sebagaimana putusan dari majelis hakim dan dilaksanakan oleh jaksa eksekutor yang akan membagi sesuai dengan hasil putusan,” tuturnya.
Berkaitan dengan solusi gugatan perdata untuk pelaku indra kenz, Yunus mempertanyakan gugatan itu untuk apa. Sebab, tegasnya, aset Indra Kenz sudah diputuskan dirampas negara.
“Jadi, ini harus jadi perhatian Mahkamah Agung dan DPR RI yang dijadikan acuan menjadi putusan hakim untuk menyelesaikan pola pola permasalahan yang sama belum lagi kasus Robot Trading yang masih dalam proses hukum,” tutup Yunus.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan dimana JPU menuntut hukuman untuk crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan. Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU. (Pin)