Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Aset Indra Kenz Dirampas Negara, BHPP Demokrat Jakarta: Itu Bukan Uang Negara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Aset Indra Kenz Dirampas Negara, BHPP Demokrat Jakarta: Itu Bukan Uang Negara
Politik

Aset Indra Kenz Dirampas Negara, BHPP Demokrat Jakarta: Itu Bukan Uang Negara

Farih
Farih Published 21 Nov 2022, 21:10
Share
4 Min Read
24dd898f 1815 4def 9e90 ff4bbf7786e2
Kepala BHPP Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Kepala Badan Hukum dan Pengamanan Partai (BHPP) Demokrat Jakarta, Yunus Adhi Prabowo menilai, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak adil. Menurutnya, putusan itu tidak dapat diterima oleh korban karena tidak mencerminkan rasa keadilan yang timbul di masyarakat.

Dia menjelaskan, dalam Pasal 28 (1) UU ITE menyatakan bahwa Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Disitu ada frasa kerugian konsumen, tugas pengadilan justru memulihkan kerugian konsumen yang dimaksud, jadi jika hasil harta kekayaan Indra Kenz dipandang hasil TPPU, yang boleh dirampas adalah sisa yang telah digunakan untuk memulihkan kerugian konsumen,” ujar Yunus Adhi Prabowo dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (21/11/2022).

1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aset indra kenz, bhpp demokrat jakarta, uang negara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article gempa rusak Bertambah, Korban Tewas Akibat Gempa Cianjur Jadi 56 Orang
Next Article 9ee9f653 48b4 44a1 89f8 e449b5629010 Green House Ambruk Tertiup Angin Kencang, Relawan Ganjar Pranowo Sigap Beri Bantuan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260504 WA0171
HeadlineOlahraga

Persita Tantang Borneo FC di Samarinda, Carlos Pena Bidik Tiga Poin

HeadlineOlahraga
Persija Pangkas Jarak dengan Persib usai Hajar Persijap 2-0
05 May 2026, 06:25
HeadlineJabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling di Depok Selasa 5 Mei 2026
05 May 2026, 06:50
Politik
Judistira Sebut Sarana dan Prasarana Minim Jadi Penyebab Mandeknya Pemilahan Sampah Rumah Tangga
04 May 2026, 21:15
HeadlineNews
Kawasan Blok 15 GBK Segera di Kosongkan, Direktur Utama PPKGBK: Proses eksekusi dilakukan secara Profesional
05 May 2026, 07:19
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?