“Alhamdulillah, saat ini PAM JAYA telah membangun sebanyak sekitar 172 Kios Air yang tersebar di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dan sasarannya adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Arief.
Sesuai Kelompok Tarif IIIA dalam PerGub DKI Jakarta No.11 Tahun 2007, ungkapnya, tarif air yang dikenakan PAM JAYA kepada pengelola kios air itu sebesar Rp 3.550 per 1.000 liter dan tidak bersifat progresif.
Penyediaan Kios Air ini, tegasnya, merupakan solusi cepat sementara yang nantinya akan digantikan oleh sistem perpipaan sebab PAM JAYA menargetkan 100 persen cakupan pelayanan pada 2030.
”Solusi cepat sementara ini tentu saja tidak bersifat permanen sebab pada 2030, wilayah ini akan mendapatkan akses air perpipaan. Akses air perpipaan adalah komitmen kami dalam mendukung perkembangan Jakarta sebagai kota global,” tutup Arief. (Pin)