IPOL.ID – Polda Metro Jaya telah menyerahkan kerkas kasus Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta. Selain itu, juga diserahkan 10 tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidna peredaran narkoba.
Dengan demikian ada 11 berkas yang tengah diteliti Kejati DKI. Kejaksaan hanya punya waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan oleh penyidik Polri.
Ade Sofyansah, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, mengatakan, Kejaksaan telah menerima berkas kasus Teddy sejak Jumat (4/11) kemarin.
“Kejaksan sebelumnya menerima 10 berkas tersangka (kasus peredaran narkoba) lainnya,” ungkapnya, Senin (7/11).
Untuk diketahui, Kejati DKI menunjuk sembilan jaksa guna meneliti semua berkas sebelum dinyatakan P21 atau lengkap. Kejaksaan bakal melanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas memenuhi syarat.
Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. “Tengah diteliti,” imbuhnya.
Ada 11 tersangka yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba bersama Teddy, mantan Kapolda Sumbar. Lima tersangka di antaranya adalah polisi aktif, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D -mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.
Sedangkan enam tersangka lainnya berasal dari sipil. Yaitu, HE, AR, L, A, AW, dan DG. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU No 35/2009 tentang Narkotika. (ahmad)