Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Berkas Kasus Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejati DKI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Berkas Kasus Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejati DKI
Headline

Berkas Kasus Irjen Teddy Minahasa Dilimpahkan ke Kejati DKI

Iqbal
Iqbal Published 07 Nov 2022, 10:53
Share
2 Min Read
4140655603
Penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan berkas Irjen Teddy Minahasa pada kasus dugaan peredaran narkoba kepada Kejati DKI. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Polda Metro Jaya telah menyerahkan kerkas kasus Irjen Pol Teddy Minahasa ke Kejati DKI Jakarta. Selain itu, juga diserahkan 10 tersangka lainnya terkait dugaan tindak pidna peredaran narkoba.

Dengan demikian ada 11 berkas yang tengah diteliti Kejati DKI. Kejaksaan hanya punya waktu paling lama 14 hari sejak dilimpahkan oleh penyidik Polri.

Ade Sofyansah, Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, mengatakan, Kejaksaan telah menerima berkas kasus Teddy sejak Jumat (4/11) kemarin.

“Kejaksan sebelumnya menerima 10 berkas tersangka (kasus peredaran narkoba) lainnya,” ungkapnya, Senin (7/11).

Baca Juga

TAB
Penyidik Polda Metro Jaya Sudah Periksa 31 Saksi di Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur
Polda Metro Jaya Bongkar Judi Online Bermodus Live Konten Dewasa di Apartemen, Bisa Raup Rp 5 Miliar Sebulan
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur

Untuk diketahui, Kejati DKI menunjuk sembilan jaksa guna meneliti semua berkas sebelum dinyatakan P21 atau lengkap. Kejaksaan bakal melanjutkan ke tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti jika berkas memenuhi syarat.

Jika tidak lengkap, berkas akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. “Tengah diteliti,” imbuhnya.

Ada 11 tersangka yang terlibat kasus dugaan peredaran narkoba bersama Teddy, mantan Kapolda Sumbar. Lima tersangka di antaranya adalah polisi aktif, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa, AKBP D -mantan Kapolres Bukittinggi, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: irjen pol teddy minahasa, kejati dki jakarta, peredaran narkoba, polda metro jaya
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article pn medan Hakim Tipikor Medan Diminta Adil saat Putusan Dugaan Korupsi Dana BOS Kinerja TA 2019 Disdik Mandailing Natal
Next Article Pengukuhan Pokdarwis Pecinan Glodok. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Resmi Dikukuhkan, Pokdarwis Pecinan Glodok akan Maksimalkan Potensi Festival

TERPOPULER

TERPOPULER
kereta api
Jakarta Raya

Viral! Pasangan Diduga Lakukan Aksi Asusila di Jalur Rel Jatinegara

HeadlineOlahraga
Hajar Al Shabab dengan skor 4-2 di King Fahd Stadium, Ronaldo Bawa Al Nassr Selangkah Lagi Juara Liga Saudi
08 May 2026, 06:19
Hukum
Dalami Korupsi di Madiun, KPK Cecar Sekretaris DPRD, ASN hingga Pegawai BTN
07 May 2026, 21:11
Jabodetabek
Info Lokasi SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat 8 Mei 2026
08 May 2026, 06:27
Headline
Jemaah Dilarang City Tour Sebelum Puncak Haji, Kemenhaj: Simpan Tenaga untuk Armuzna
07 May 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?