“Kemudian untuk hak peserta JKN hampir seluruhnya sudah paham, namun perlu kami sampaikan update terkait hak mendapatkan kartu identitas peserta sebagai identitas peserta JKN untuk memperoleh pelayanan kesehatan, kedepannya kami menyarankan peserta agar menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS) digital yang bisa dipakai lewat aplikasi Mobile JKN masing-masing peserta, jadi lebih simpel dan praktis,” lanjut Christine Julyana.
Sebagai tambahan informasi Christine Julyana mengumumkan, bagi peserta yang membutuhkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun tingkat lanjutan namun tidak membawa KIS cetak atau digital, dapat juga menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas peserta JKN.
Di lain sisi Har Agus Turjayawan salah seorang peserta acara sosialisasi mengatakan acara sosialisasi langsung ini sangat berguna bagi masyarakat khususnya di Jakarta Selatan, Agus sapaan akrabnya ini mengaku mendapatkan kejelasan mengenai hak dan kewajiban sebagai peserta JKN dan informasi terbaru terkait kebijakan KTP sebagai identitas kepesertaan JKN yang bisa difungsikan saat butuh pelayanan kesehatan.