Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Kesehatan Bangun Kesepahaman tentang Hak dan Kewajiban Peserta JKN
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > BPJS Kesehatan Bangun Kesepahaman tentang Hak dan Kewajiban Peserta JKN
Jakarta Raya

BPJS Kesehatan Bangun Kesepahaman tentang Hak dan Kewajiban Peserta JKN

Iqbal
Iqbal Published 08 Nov 2022, 09:25
Share
3 Min Read
jkn sip
BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan menggelar acara sosialisasi Program JKN, belum lama ini. Foto: ist
SHARE

IPOL.ID – BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Selatan terus berupaya untuk memastikan seluruh pesertanya mempunyai pengetahuan yang baik mengenai manfaat Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), termasuk untuk memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban peserta JKN.

Hal itu diterangkan oleh Kepala Bidang Kepesertaan dan Pelayanan Peserta, Christine Julyana dalam acara sosialisasi Program JKN, belum lama ini.

“Masih cukup sering kami temui peserta JKN yang belum mengetahui hak dan kewajibannya padahal sudah lama terdaftar, terutama tentang kewajiban peserta seperti melaporkan perubahan data diri dan anggota keluarganya berupa perubahan pangkat, status pernikahan atau perceraian, kelahiran dan kematian, update alamat domisili serta email dan nomor handphone. Hal ini penting karena berpengaruh terhadap status kepesertaan,” papar Christine Julyana.

Christine Julyana juga menambahkan, informasi kewajiban lain yang dimiliki oleh peserta JKN antara lain adalah mendaftarkan diri dan anggota keluarga secara lengkap dan benar, membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10, menjaga kartu peserta agar tidak rusak, hilang atau dimanfaatkan oleh orang yang tidak berhak, serta menaati prosedur dan ketentuan untuk memperoleh manfaat pelayanan kesehatan yang telah ditetapkan.

Baca Juga

BPJS Kesehatan menghadirkan program “BPJS Menyapa” sebagai ruang menyerap aspirasi dan respons cepat bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di SMA 8 Jakarta pada Senin (20/4/2026) pagi. (istimewa/dok. BPJS Kesehatan).
Perkuat Literasi di Kalangan Siswa Lewat BPJS Menyapa
Kepesertaan PBI JK Non Aktif? Ini Cara Cek dan Aktivasinya!
BPJS Kesehatan Bantu Pasien Hemodialisa Jalani Pengobatan Tanpa Beban Biaya
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: aplikasi Mobile JKN, bpjs kesehatan, bpjs kesehatan cabang jakarta kesehatan, Iuran JKN
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article telemedicine Positif COVID-19, Kerabat Pasien Bisa Langsung Ambil Obat Isoman ke Apotek
Next Article neymar Daftar Lengkap Skuad Timnas Brasil di Piala Dunia 2022

TERPOPULER

TERPOPULER
Timnas Indonesia U17
HeadlineOlahraga

Sempurna di Laga Pembuka, Timnas Indonesia Hajar Tiongkok 1-0 di Piala Asia U-17

Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua Serahkan Manfaat di Acara May Day 2026 Jakarta Utara
06 May 2026, 09:24
HeadlineOtomotif
Volkswagen Luncurkan “ID. Buzz Eclipse Edition” di Indonesia: Ikon Listrik Kini Lebih Berani, Lebih Personal
06 May 2026, 11:00
HeadlineOlahraga
Carlos Pena Soroti Kartu Merah dan Peluang Terbuang usai Persita Digilas 0-2  Borneo FC
06 May 2026, 10:28
News
Jadi Program Unggulan, Nelayan Butuh Dukungan Asuransi
06 May 2026, 05:37
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?