IPOL.ID – Dewan Pengupahan DKI Jakarta masih bersidang untuk menentukan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023. Sejumlah perwakilan pekerja mengaspirasikan agar kenaikan UMP 2023 mencapai 13 persen atau naik menjadi Rp5,2 juta.
Saat ini, UMP DKI Jakarta sebesar Rp4,6 juta. Jika tahun depan naik 13 persen, maka kenaikan UMP DKI Jakarta bisa menjadi Rp5,2 juta.
“Kenaikannya kami berharap sekitar 13 persen-an. Ada tiga hal yang menjadi pertimbangan yakni, ada inflasi, pertumbuhan ekonomi, ketiga ada kompensasi kemarin BBM terjadi kenaikan,” ujar Perwakilan Gerakan Buruh Jakarta, Muhammad Toha di Balai Kota, Selasa (15/11/2022).
Dia memastikan, kenaikan UMP 2023 hingga 13 persen itu akan diperjuangkan terus federasi buruh hingga disetujui anggota dewan pengupahan lain dari unsur pemerintah dan pengusaha. Namun, tegasnya, unsur pengusaha masih keberatan dengan aspirasi yang disampaikan pekerja ini.
Dia berharap, angka 13 persen ini tidak dibenturkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tentang Pengupahan. Sebab, contohnya, DKI Jakarta bisa menetapkan UMP 2022 melalui Keputusan Gubernur tersendiri seperti yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 Anies Baswedan.