Idris menjelaskan, salah satu alasan Ia mendorong penghapusan syarat PIP adalah karena PIP adalah program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta karena PIP merupakan program Pemerintah Pusat.
“Pemprov DKI tidak bisa menentukan sasaran penerima PIP ini. Makanya kami usulkan untuk dihapus saja syarat ini,” ucapnya.
Selain itu, Idris juga meminta cakupan kolaborasi program PPDB Bersama dengan sekolah swasta diperluas.
“Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodir sekolah negeri terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik itu di jenjang SD, SMP, atau SMA,” tutupnya. (pin)
