IPOL.ID – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) hingga 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta per bulan pada 2023 sangat layak. Sebab, katanya, UMP Jakarta yang lebih besar dari itu akan memberatkan pengusaha.
“Lebih berat ke pengusahanya, banyak yang nggak mampu coba saja disurvei ke perusahaan-perusahaan. Dilihat kemampuannya, saya rasa sangat sulit ya untuk UMP di atas Rp 5 juta itu untuk DKI,” ujar Zita di DPRD DKI Jakarta pada Selasa (29/11/2022).
Menurut politisi PAN ini, masih ada beberapa perusahaan yang keberatan dengan UMP sebesar Rp4,9 juta per bulan. Karena itu, beban pengusaha akan semakin berat jika tetap dipaksakan besaran UMP mencapai Rp 5 juta lebih.
“Saya rasa berharap boleh saja Rp 5,1 juta, tetapi kita lihat kemampuan pengusaha-pengusaha kita di DKI Jakarta. Jadi, saya rasa level DKI Rp 4,9 juta itu sudah sangat layak,” imbuhnya.
Kata dia, hal yang paling krusial bagi teman-teman pengusaha adalah memikirkan potensi ancaman resesi yang dikabarkan bakal sampai ke Indonesia di masa mendatang. Meskipun, Zita optimis pemerintah dan pengusaha mampu menghadapinya, karena Indonesia negara berbasis pangan.