IPOL.ID – Masyarakat DKI Jakarta saat ini tidak perlu khawatir bila KTP-el belum tercetak. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disduk Capil) Provinsi DKI Jakarta akan menerbitkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el.
Sebab, saat ini, utang cetak di seluruh wilayah DKI Jakarta sebesar 17.535, sedangkan ketersediaan blangko pada 6 wilayah di DKI Jakarta, saat ini sekitar 958. Hingga kini, utang cetak terbesar terdapat di Jakarta Timur, sekitar 7.057 lembar. Karena jumlah penduduk di Jakarta Timur sangat banyak dibandingkan wilayah lain.
“Suket jadi solusi ketidaktersediaan blanko KTP-el, yang membuktikan penduduk tersebut sudah melakukan perekaman KTP-el dan telah terdata di database kependudukan,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Jakarta, Selasa (29/11).
Suket tersebut, lanjutnya, dipastikan resmi bisa dimanfaatkan sebagai pengganti identitas sebelum KTP-el bersangkutan diterbitkan oleh Disduk Capil DKI dalam rangka menjaga pelayanan dokumen kependudukan tetap berjalan.
Dia menuturkan, kekosongan blangko KTP-el saat ini merata di Indonesia. Dia pun berpesan agar warga masyarakat lebih bersabar lagi untuk mendapatkan KTP-el.
Suket pengganti KTP-el dan IKD dikeluarkan Disdukcapil DKI sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 471.13/17740/Dukcapil tahun 2022.
Budi pun berpesan kepada warga masyarakat bagi yang belum melakukan perekaman data, segera datang ke loket-loket layanan Dukcapil Kelurahan. Hal ini untuk melakukan perekaman dan pendaftaran KTP-el.
“Bagi masyarakat yang telah melakukan perekaman KTP-el namun belum mendapatkan fisik KTP-el tidak perlu khawatir karena pemerintah akan memberikan Suket pengganti KTP-el atau menerbitkan IKD,” ujarnya.
Kehadiran IKD, sambung Budi, diperuntukkan agar ke depan masyarakat tak perlu menunjukkan KTP fisik asli dalam mengakses berbagai macam pelayanan publik. Digital ID atau IKD merupakan salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri mempermudah pelayanan adminduk.
Suket yang diberikan ke masyarakat, katanya, bersifat sementara, sebagai pengganti KTP-el belum tercetak. Suket ini, bisa digunakan dalam keperluan dan pemanfaatan layanan lainnya dan memiliki batas waktu telah ditentukan hingga 5 Januari 2023 sampai KTP-el bisa tercetak.
Penerapan Digital ID dapat terus disosialisasikan pada seluruh penyedia layanan publik agar tercipta pelayanan efektif dan efisien. Kedepan, masyarakat akan didorong dapat memanfaatkan IKD. Saat ini, IKD hanya bisa digunakan melalui handphone android.
“Untuk mengakses KTP digital bisa mendaftar melalui aplikasi tersebut. Tinggal isi data dan e-mail aktif yang diminta aplikasi,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)