Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
HeadlineJakarta Raya

DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya

Bambang
Bambang Published 05 Mar 2026, 12:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel. Foto: Istcok @vicvaz
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel. Foto: Istcok @vicvaz
SHARE

IPOL.ID– Di tengah menjamurnya lapangan padel di Ibu Kota, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunannya. Kebijakan ini diteken untuk merespons keluhan warga sekaligus memastikan tata ruang kota tetap tertib, dengan menetapkan larangan di zona perumahan serta jarak minimal dari kawasan permukiman.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta, Vera Revina Sari, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Kebijakan ini diambil menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait keberadaan lapangan padel yang berdiri di dekat area hunian.

“Yang sudah terlanjur terbangun, dia harus izin sama masyarakat dengan dibantu koordinasi dengan wali kota. Kalau di kami kan izin bangunannya saja,” ujar Vera, Kamis (5/3/2026).

Dalam ketentuan terbaru, pembangunan lapangan padel tidak lagi diperbolehkan berada di zona perumahan. Selain itu, fasilitas tersebut juga dilarang dibangun di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Larangan ini berlaku tegas bagi pengembang yang baru akan mengajukan izin maupun yang belum memulai pembangunan.

Baca Juga

BAZNAS BAZIS DKI salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Kapuk Muara, Jakarta Utara. (dok. BAZNAS BAZIS DKI)
BAZNAS BAZIS DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara Jakarta Utara
Senam Ritmik Rebut Emas, DKI Kokoh di Peringkat Pertama PON Aceh-Sumut
Demo Buruh Tuntut UMP 2024 Panas, Pagar Balai Kota DKI Jakarta Ambruk
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dki, Ini Aturan Lengkapnya, Larang Padel, Masuk Zona Perumahan dan RTH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Gawat, Ada Manipulasi Saham BEBS Rp14,5 T, OJK Geledah Perusahaan Ini
Next Article BRI mencatatkan kinerja transaction banking yang impresif hingga Desember 2025, ditopang oleh pertumbuhan transaksi digital pada segmen ritel, nasabah bisnis, hingga ekosistem pembayaran. Foto: Dok BRI Transaction Banking BRI Tumbuh Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Telkom
Dari Kesetaraan Menuju Dampak, Telkom Dorong Perempuan Ambil Peran di Garis Depan Kepemimpinan
21 Apr 2026, 14:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?