Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
HeadlineJakarta Raya

DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya

Bambang
Bambang Published 05 Mar 2026, 12:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel. Foto: Istcok @vicvaz
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel. Foto: Istcok @vicvaz
SHARE

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang kota berjalan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga ingin mempertahankan keberadaan ruang hijau di ibu kota yang kian terbatas.

Bagi investor atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga padel, lokasi kini dibatasi hanya pada zona komersial. Selain pembatasan zona, pemerintah menetapkan sejumlah syarat tambahan.

Di antaranya, jarak minimal lokasi lapangan dari permukiman warga adalah 160 meter, akses jalan menuju lokasi harus memiliki lebar minimal 15 meter, serta area tersebut wajib dapat dilalui transportasi umum.

“Ini syarat tambahan yang kami berlakukan,” kata Vera.

Baca Juga

Ilustrasi. Salah satu sudut kumuh Kota Jakarta. Foto: DPRD Jakarta
Dinas PRKP Sebut Jakbar dan Jakut Wilayah Terkumuh di DKI
Legislator PKB Sebut Fungsi DPRD DKI Dinilai Melemah di Hadapan Eksekutif
BAZNAS BAZIS DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara Jakarta Utara

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap pembangunan fasilitas olahraga tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga serta tata kelola ruang kota yang berkelanjutan.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dki, Ini Aturan Lengkapnya, Larang Padel, Masuk Zona Perumahan dan RTH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Gawat, Ada Manipulasi Saham BEBS Rp14,5 T, OJK Geledah Perusahaan Ini
Next Article BRI mencatatkan kinerja transaction banking yang impresif hingga Desember 2025, ditopang oleh pertumbuhan transaksi digital pada segmen ritel, nasabah bisnis, hingga ekosistem pembayaran. Foto: Dok BRI Transaction Banking BRI Tumbuh Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah

TERPOPULER

TERPOPULER
Eks Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari. Foto: X @andikamalreza
HeadlineHukum

Rita Widyasari Buka Suara: Saya Hanya Minta Keadilan!

Nasional
Nuklir Jadi Pilar Transisi Energi Indonesia hingga 2060
07 Jun 2026, 11:25
HeadlineOlahraga
Marc Marquez Pemenang Sprint Race MotoGP Hungaria 2026 
06 Jun 2026, 21:14
Ekonomi
Tingkatkan Kapasitas Usaha dan Dorong Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pengusaha UMKM hingga April 2026
07 Jun 2026, 10:20
Jabodetabek
Petugas Damkar Tertimpa Tiang Beton Bongkaran Gedung Lama DLH dalam Penanganan Medis
06 Jun 2026, 21:03
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?