Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya
HeadlineJakarta Raya

DKI Larang Padel Masuk Zona Perumahan dan RTH, Ini Aturan Lengkapnya

Bambang
Bambang Published 05 Mar 2026, 12:00
Share
2 Min Read
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel. Foto: Istcok @vicvaz
Ilustrasi Pemprov DKI Jakarta resmi memperketat aturan pembangunan lapangan padel. Foto: Istcok @vicvaz
SHARE

Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang kota berjalan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga ingin mempertahankan keberadaan ruang hijau di ibu kota yang kian terbatas.

Bagi investor atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga padel, lokasi kini dibatasi hanya pada zona komersial. Selain pembatasan zona, pemerintah menetapkan sejumlah syarat tambahan.

Di antaranya, jarak minimal lokasi lapangan dari permukiman warga adalah 160 meter, akses jalan menuju lokasi harus memiliki lebar minimal 15 meter, serta area tersebut wajib dapat dilalui transportasi umum.

“Ini syarat tambahan yang kami berlakukan,” kata Vera.

Baca Juga

BAZNAS BAZIS DKI salurkan bantuan untuk korban kebakaran di Kapuk Muara, Jakarta Utara. (dok. BAZNAS BAZIS DKI)
BAZNAS BAZIS DKI Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Kapuk Muara Jakarta Utara
Senam Ritmik Rebut Emas, DKI Kokoh di Peringkat Pertama PON Aceh-Sumut
Demo Buruh Tuntut UMP 2024 Panas, Pagar Balai Kota DKI Jakarta Ambruk

Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap pembangunan fasilitas olahraga tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga serta tata kelola ruang kota yang berkelanjutan.(Vinolla)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dki, Ini Aturan Lengkapnya, Larang Padel, Masuk Zona Perumahan dan RTH
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta, Rabu, sebagai bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal. Gawat, Ada Manipulasi Saham BEBS Rp14,5 T, OJK Geledah Perusahaan Ini
Next Article BRI mencatatkan kinerja transaction banking yang impresif hingga Desember 2025, ditopang oleh pertumbuhan transaksi digital pada segmen ritel, nasabah bisnis, hingga ekosistem pembayaran. Foto: Dok BRI Transaction Banking BRI Tumbuh Impresif, Dorong Penguatan Dana Murah

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Hukum
KPK Panggil Komisaris Mataram Inti Konstruksi dan Cakra Semesta Dalami Korupsi Proyek Jalur Kereta Api
21 Apr 2026, 17:13
HeadlineOlahraga
Grand Final Proliga 2026: Popsivo Kantongi Satu Kemenangan di Leg Pertama
21 Apr 2026, 22:29
Politik
PKS DKI Ajukan Pergantian Khoirudin dari Posisi Ketua DPRD
21 Apr 2026, 13:55
Headline
Anggaran IT Rp1,2 Triliun Jadi Sorotan, Kepala BGN Beri Penjelasan
21 Apr 2026, 14:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?