Pemprov DKI menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan serta memastikan pemanfaatan ruang kota berjalan sesuai peruntukannya. Pemerintah juga ingin mempertahankan keberadaan ruang hijau di ibu kota yang kian terbatas.
Bagi investor atau pengembang yang ingin membangun fasilitas olahraga padel, lokasi kini dibatasi hanya pada zona komersial. Selain pembatasan zona, pemerintah menetapkan sejumlah syarat tambahan.
Di antaranya, jarak minimal lokasi lapangan dari permukiman warga adalah 160 meter, akses jalan menuju lokasi harus memiliki lebar minimal 15 meter, serta area tersebut wajib dapat dilalui transportasi umum.
“Ini syarat tambahan yang kami berlakukan,” kata Vera.
Dengan aturan baru ini, Pemprov DKI berharap pembangunan fasilitas olahraga tetap berjalan tanpa mengorbankan kenyamanan warga serta tata kelola ruang kota yang berkelanjutan.(Vinolla)
