IPOL.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ada dugaan tindak pidana terkait penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO). Nilai valuasinya sekitar Rp14,5 triliun. Karena itu OJK melakukan penggeledahan di kantor PT MASI yang berlokasi di kawasan Sudirman Jakarta.
“Kami melakukan penggeledahan dan menduga adanya tindak pidana dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu,” ujar pernyataan pers resmi OJK yang diterbitkan di Jakarta, Rabu (4/03/2026).
Menurut OJK, angka fabtastis tersebut didapat dari valuasi tertinggi dengan asumsi ada dua miliar lembar saham yang dikali nilai tertingginya Rp7.250 per lembar saham. OJK menilai penindakan ini sebagai bagian dari proses penegakan hukum di bidang pasar modal. “Ini adalah langkah tegas kami dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” kata OJK.
Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham, serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
