IPOL.ID – Jaksa Agung ST Burhanuddin akan menindak tegas oknum jaksa maupun pegawainya yang melakukan perbuatan tercela karena bermain perkara.
“Sekali lagi saya tegaskan jika tidak bisa memperbaiki, setidaknya jangan merusak. Jika sampai terbukti ada warga Adhyaksa yang melakukan perbuatan tercela atau mengambil kesempatan dalam penanganan tindak pidana, maka jangan berkecil hati, sanksi yang akan dijatuhkan tidak hanya sanksi atau hukuman disiplin, namun juga sanksi pidana bagi yang mencoreng marwah institusi Kejaksaan,” tegas Burhanuddin dalam keterangannya, Selasa (29/11).
Dia menuturkan, sekarang ini sudah saatnya meninggalkan pola-pola penanganan perkara yang bersifat transaksional dan budaya mafia peradilan.
Dia juga menegaskan kepada segenap warga Adhyaksa untuk menghentikan praktik penegakan hukum yang tidak terpuji.
“Sebaliknya laksanakan penegakan hukum integral yang dapat memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum melalui peradilan yang jujur, bertanggungjawab, etis, dan efisien dengan mengedepankan hati nurani,” ujar Burhanuddin.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung tengah melalukan pemeriksaan internal terhadap oknum jaksa asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Pemeriksaan itu menyusul adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp10 miliar terhadap pengusaha asal Semarang, Agus Hartono.
Diduga permintaan uang tersebut untuk pengamanan perkara dugaan mafia tanah yang saat itu ditangani oleh Kejati Jawa Tengah. (Yudha Krastawan)