IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tengah mengusut dugaan pelanggaran etik yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk dan para jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu.
Para jaksa itu akan diserahkan ke Bidang Pengawasan atau Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung, untuk menjalani pemeriksaan.
“Pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik, apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Anang juga menegaskan jika para oknum tersebut terbukti melanggar prosedur dalam menangani kasus itu, maka tak segan-segan pihaknya memberlakukan sanksi etik.
“Kalau terbukti melanggar dan tidak profesional maka akan ada tindakan etik dari internal terhadap mereka,” pungkas Anang.
Sebelumnya, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) telah mengamankan sejumlah jaksa yang menangani perkara Amsal Sitepu. Para oknum yang diamankan terdiri dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Dante Rajagukguk, Kasipidsus, Kasubsi atau para jaksa yang menangani perkara itu.
