IPOL.ID – Pemerintah melalui Keputusan Menteri Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa resmi menetapkan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan Penghayat Kepercayaan di Indonesia. Momentum bersejarah tersebut ditandai melalui prosesi penyerahan Surat Keputusan yang diserahkan oleh Menteri Kebudayaan RI, Fadzli Zon, kepada Ketua Presidium Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) Pusat, Naen Suryono, di Sasana Adirasa Pangeran Sambernyawa, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.
Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan bagian dari bangsa Indonesia yang memiliki hak yang sama sebagai warga negara sebagaimana dijamin dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam sambutannya Menbud Fadli Zon menyampaikan bahwa penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini diharapkan menjadi pengingat kita semua bahwa Indonesia dibangun di atas fondasi keberagaman, toleransi, penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Menbud menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan setiap warga negara mempunyai ruang yang setara menjalankan keyakinan, melestarikan tradisi, dan mewariskan nilai-nilai luhur kepada generasi penerus. Menurutnya hadirnya ketetapan ini juga sebagai komitmen pemerintah dalam rangka melayani pemenuhan hak bagi penghayat kepercayaan.
“Semoga penetapan Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa ini bisa menjadi tonggak penting untuk memperkuat pengakuan, penghormatan, pelindungan, pemajuan kebudayaan nasional yang inklusif, berkelanjutan, serta membawa manfaat bagi bangsa dan negara, serta memperkokoh persatuan nasional, persatuan Indonesia,” jelas Menteri Fadli Zon.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan Dan Tradisi, Restu Gunawan, dalam laporannya menyampaikan pembahasan mengenai usulan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan YME telah dilakukan sejak tahun 2005. “Akhirnya pada tanggal 30 Juni 2026 Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 tentang Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME resmi di tanda tangani dan pada malam ini diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada MLKI selaku pengusul,” lanjutnya. (tim)

