“Jadi harus tetap diantisipasi, jangan sampai juga terlalu menekan pengusaha, nggak mampu nanti kolaps semua ekonominya, baik itu pengusahanya, tidak mampu menggaji karyawannya,” kata putri Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan itu.
Diketahui, Pemerintah DKI Jakarta menaikkan UMP tahun 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp 4,9 juta per bulan. Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023. (Pin)