IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty Tbk/Gedung Chase Plaza.
Di wilayah Jakarta Selatan, Gedung Chase Plaza merupakan penunggak pajak tertinggi. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
“Penunggak pajak ini belum membayarkan pajak tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah Rp10.607.362.794,” ungkap Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri, Kamis (17/11).
Edi mengatakan, PT Duta Anggada Realty Tbk memiliki tunggakan pajak sebesar Rp10 miliar. Penindakan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Kami datang untuk membacakan surat paksa. Ini adalah rangkaian dari UU Nomor 19 Tahum 2000,” ujar Edi.
Sebelumnya, sambung Edi, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran. Karena penagihan pasif yang telah disampaikan tidak dilakukan tanggapan oleh wajib pajak, maka pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.