Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gedung Perkantoran di Jalan Sudirman Ini Tunggak Pajak Tertinggi di Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gedung Perkantoran di Jalan Sudirman Ini Tunggak Pajak Tertinggi di Jaksel
Headline

Gedung Perkantoran di Jalan Sudirman Ini Tunggak Pajak Tertinggi di Jaksel

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2022, 18:40
Share
3 Min Read
pajak tinggi
Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dipimpin oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty/Gedung Chase Plaza. Di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Foto: Ist
SHARE

“Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan pada waktu 2 x 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.

Edi kembali menegaskan, apabila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak merespons. Pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang. Juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan yang pada akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.

“Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak mememuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya.

Perlu diketahui, selain PT Duta Anggana Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lainnya. Nilai tunggakan mencapai Rp. 19.676.219.363. “Jadi PT Duta Anggana Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Baca Juga

IMG 20260501 WA0131
May Day, Pemkot Jaksel Fokuskan Bantuan kepada Pekerja Rentan
Kolaborasi dengan WJS, Pemkot Jaksel: Informasi Berdampak Positif Terhadap Masyarakat
Pemkot Jaksel Gelar Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan
Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskon pajak, Pemkot Jaksel, penunggak pajak tertinggi, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jordi amat 1 Sah Menjadi  WNI, Jordi Amat dan Sandy Walsh Tak Sabar Bela Timnas Indonesia 
Next Article h20 Forum H20 Jadi Momentum Bangun Kemitraan Halal Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?