Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gedung Perkantoran di Jalan Sudirman Ini Tunggak Pajak Tertinggi di Jaksel
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gedung Perkantoran di Jalan Sudirman Ini Tunggak Pajak Tertinggi di Jaksel
Headline

Gedung Perkantoran di Jalan Sudirman Ini Tunggak Pajak Tertinggi di Jaksel

Iqbal
Iqbal Published 17 Nov 2022, 18:40
Share
3 Min Read
pajak tinggi
Pemerintah Kota Jakarta Selatan, dipimpin oleh Wakil Walikota Jakarta Selatan, Edi Sumantri melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty/Gedung Chase Plaza. Di wilayah Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty Tbk/Gedung Chase Plaza.

Di wilayah Jakarta Selatan, Gedung Chase Plaza merupakan penunggak pajak tertinggi. Nilainya mencapai Rp10 miliar.

“Penunggak pajak ini belum membayarkan pajak tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah Rp10.607.362.794,” ungkap Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri, Kamis (17/11).

Edi mengatakan, PT Duta Anggada Realty Tbk memiliki tunggakan pajak sebesar Rp10 miliar. Penindakan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Baca Juga

IMG 20260501 WA0131
May Day, Pemkot Jaksel Fokuskan Bantuan kepada Pekerja Rentan
Kolaborasi dengan WJS, Pemkot Jaksel: Informasi Berdampak Positif Terhadap Masyarakat
Pemkot Jaksel Gelar Operasi Penangkapan Ikan Sapu-Sapu di Setu Babakan

“Kami datang untuk membacakan surat paksa. Ini adalah rangkaian dari UU Nomor 19 Tahum 2000,” ujar Edi.

Sebelumnya, sambung Edi, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran. Karena penagihan pasif yang telah disampaikan tidak dilakukan tanggapan oleh wajib pajak, maka pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: diskon pajak, Pemkot Jaksel, penunggak pajak tertinggi, wajib pajak
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article jordi amat 1 Sah Menjadi  WNI, Jordi Amat dan Sandy Walsh Tak Sabar Bela Timnas Indonesia 
Next Article h20 Forum H20 Jadi Momentum Bangun Kemitraan Halal Global

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi demo aksi ojol. Foto: IG @keluhkesahojol.id
News

Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel

Tekno/Science
VIDA Ingatkan Risiko Penipuan Digital Kian Canggih, Berikut Tips Berkurban Aman dan Nyaman
21 May 2026, 19:20
HeadlineHukum
Kejagung Dalami Regulasi Terkait Korupsi Ekspor CPO POME
21 May 2026, 15:08
Telkom
Telkom Perkuat Fondasi Kemandirian Digital Bangsa Melalui Indonesia Tech Sovereignty Forum 2026
21 May 2026, 15:46
Jakarta Raya
Sampah Mangkrak di Perkampungan Warga, Yuke Minta Pemprov Ambil Tindakan Cepat
21 May 2026, 13:59
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?