IPOL.ID – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melakukan Penagihan Aktif, Pembacaan Surat Paksa Objek Pajak PBB-P2, kepada PT Duta Anggada Realty Tbk/Gedung Chase Plaza.
Di wilayah Jakarta Selatan, Gedung Chase Plaza merupakan penunggak pajak tertinggi. Nilainya mencapai Rp10 miliar.
“Penunggak pajak ini belum membayarkan pajak tahun 2020 dan 2021 dengan jumlah Rp10.607.362.794,” ungkap Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Edi Sumantri, Kamis (17/11).
Edi mengatakan, PT Duta Anggada Realty Tbk memiliki tunggakan pajak sebesar Rp10 miliar. Penindakan dilakukan sesuai dengan UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.
“Kami datang untuk membacakan surat paksa. Ini adalah rangkaian dari UU Nomor 19 Tahum 2000,” ujar Edi.
Sebelumnya, sambung Edi, pihaknya telah melakukan penagihan pasif agar wajib pajak melakukan pembayaran. Karena penagihan pasif yang telah disampaikan tidak dilakukan tanggapan oleh wajib pajak, maka pihaknya melakukan penagihan pajak dengan surat paksa yaitu pembacaan surat paksa.
“Dengan dibacakan surat paksa ini diharapkan pada waktu 2 x 24 jam wajib pajak sudah bisa memenuhi kewajiban perpajakan sebesar Rp10 miliar,” tandasnya.
Edi kembali menegaskan, apabila dalam waktu tersebut wajib pajak tidak merespons. Pihaknya akan melakukan penyitaan sesuai ketentuan undang-undang. Juru sita memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan yang pada akhirnya akan dilakukan pelelangan terhadap aset wajib pajak senilai tunggangan pajak yang menjadi kewajibannya.
“Sebetulnya Pemprov DKI Jakarta telah memberikan insentif pajak dengan Pergub Nomor 23 Tahun 2022, wajib pajak yang melakukan pembayaran tunggakan pajak sebelum tanggal 15 Desember akan diberikan pengurangan sebesar 5%. Kami harap dengan pembacaan surat paksa ini wajib pajak mememuhi kewajibannya membayar pajak,” katanya.
Perlu diketahui, selain PT Duta Anggana Realty Tbk, pelaksanaan Penagihan Aktif ini juga akan dilakukan pada 24 objek pajak lainnya. Nilai tunggakan mencapai Rp. 19.676.219.363. “Jadi PT Duta Anggana Realty Tbk, merupakan penunggak pajak yang paling tinggi di Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Sementara, Staf Legal Departemen PT Duta Realty Tbk, Nicolas Hartono mengaku belum bisa membayar pajak lantaran kondisi keuangan yang mengalami penurunan pascapandemi Covid-19.
“Kalau bukan karena pandemi, kami selalu tepat waktu. Saat ini kami sangat berat. Tapi dari direksi kami sudah mengajukan untuk skema pembayaran,” tutupnya. (Joesvicar Iqbal)