Dari tangan keempat tersangka ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya enam buah telepon genggam, dan dua buah sepeda motor.
Terhadap tiga tersangka yang terlibat langsung pencurian ini, penyidik mengenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Kemudian terhadap satu tersangka yaitu penadahan diancam dengan Pasal 481 KUHP jo 480 dengan ancaman sama 7 tahun penjara,” tegas Budy. (Joesvicar Iqbal)